Kamis, 12 Agustus 2010

Perbedaaan Makna Legalisasi dan Legalitas

Pada masa perkembangan hukum yang begitu pesat ini sangatlah mungkin muncul permasalahan pemaknaan "legalitas" dan "legalisasi". dan pemaknaan terhadap hal tersebut sangatlah berakibat fatal terhadap fungsi kekuatan hukumnya.
Legalitas dalam bahasa indonesia dapat dimaknai bahwa pengesahan terhadap suatu berkas dengan dilanjutkan pembukuan atau sertifikasi terhadap obyek yang akan di legalitaskan. Sedangkan legalisasi dimaknai sebagai suatu pengesahan secara tertulis oleh pihak yang dianggap mewakili suatu institusi tetapi tidak disertai dengan pembukuan ataupun sertifikasi terhadap obyek yang dimaksud.
Jika diperhatikan kekuatan hukum dalam kedua kata tersebut sangatlah berbeda, disatu sisi legalitas mempunyai kekuatan mengikat atas pertanggungjawaban penuh oleh penerbit, sedangkan legalisasi mempunyai kekuatan hukum yang tidak penuh. Artinya kekuatan hukum terhadap legalisasi didak dapat dijadikan sebagai pembuktian atas kepemilikan dan hanya sekedar pengesahan dari pihak tertentu yang hal tersebut tentunya tidak dapat dipertanggungjawabkan karena legalisasi tidak dapat mewakili suatu institusi tertentu dan hanya bersifat pemberian keterangan. Sedangkan legalisasi bersifat pemberian hak dan dapat mewakili suatu institusi tertentu. Misalnya: A adalah seorang pekerja yang memintakan pengesahan terhadap suatu obyek tertentu tetapi A tidak mendapatkan suatu objek yang bersifat mewakili suatu institusi. Suatu hari ia bertemu B yang dalam hal ini telah memiliki kekuatan legalitas terhadap kepemilikan yang obyeknya sama dengan yang dimiliki oleh A. A melakukan komplain terhadap B atas legalitas yang dimiliki oleh B. Suatu saat perkara tersebut masuk ke media peradilan dan memutuskan bahwa B memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dari pada A, berkaitan dengan hal tersebut hakim menyatakan bahwa legalisasi yang dimiliki oleh A tidak lah dapat dijadikan dasar yang dapat mewakili suatu institusi tertentu karena sifat legalisasi yang dimiliki oleh A hanyalah bersifat keterangan semata tanpa adanya guarantie hukum yang dimiliki oleh A, pada perkara ini B memiliki kekuatan hukum karena mewakili institusi dan diketahui serta di sertifikasi oleh institusi yang bertanggungjawab.
Makna tersebut terlihat dan terdengar sekilas mempuyai makna yang sama, melainkan kekuatan hukum dan akibat hukum yang timbul tidaklah sama.RedJoy